Minggu, 19 Juni 2011

ALLIANZ DAPAT PENGHARGAAN

Allianz Life Indonesia menerima penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Terbaik

Jakarta, 14 Juni 2011

Allianz Life Indonesia menerima penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Terbaik dari Majalah Media Asurasi dalam kategori modal sendiri Rp 750 milyar ke atas bersama PT Asuransi Jiwa Sinar Mas dan PT Asuransi Jiwa Prudential. Penghargaan ini diterima oleh Handojo Kusuma, Deputy CEO mewakili Manajemen Allianz Life Indonesia, pada acara Media Asuransi Insurance Award 2011 yang diselenggarakan pada 14 Juni 2011, di hotel Le Meridien.
Untuk perhargaan tahun ini, Lembaga Riset Media Asuransi mengkategorikan perusahaan-perusahaan asuransi ke dalam empat kategori berbeda, bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum, berdasarkan Modal; kurang dari Rp 100 milyar, Rp 100-250 milyar, Rp 250-750 milyar dan diatas Rp 750 milyar.

Peniliaian atas penghargaan ini berdasarkan 9 indikator rasio untuk menganalisa kekuatan keuangan perusahaan asuransi yaitu Pertumbuhan Pendapatan Premi, Pertumbuhan Cadangan Teknis, Pertumbuhan Hasil Underwriting, Pertumbuhan Hasil Investasi, Rasio Investasi, Total Asset Turn Over, Rasio Kualitas Aset, Pertumbuhan Laba dan Return on Equity. Angka yang digunakan berasal dari laporan keuangan 2009 dan 2010 yang telah dipublikasikan.

Dewan juri dalam penilaian ini diantaranya adalah mantan Ketua Dewan Asuransi Indonesia, ketua-ketua asosiasi perusahaan asuransi di Indonesia (AAUI dan AAJI), serta beberapa pakar asuransi di Indonesia.

Tentang Majalah Media Asuransi
Media Asuransi adalah satu-satunya majalah bulanan khusus bisnis perasuransian dan keuangan di Indonesia. Mulai berdiri pada tahun 1980, awalnya lebih dikenal sebagai majalah PROTEKSI, majalah ini kini aktif mengangkat berita-berita dan tulisan seputar dunia asuransi di Indonesia dan industri keuangan terkait. Media Asuransi Insurance Award adalah acara tahunan yang diselenggarakan oleh majalah Media Asuransi untuk mempromosikan dan memberikan penghargaan bagi perusahaan-perusahan dengan kinerja yang terbaik di industri asuransi Indonesia.

copas dari new WEB ALLIANZ
www.allianzlife.co.id



ALLIANZ DAPAT PENGHARGAAN

Allianz Life Indonesia menerima penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Terbaik

Jakarta, 14 Juni 2011

Allianz Life Indonesia menerima penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Terbaik dari Majalah Media Asurasi dalam kategori modal sendiri Rp 750 milyar ke atas bersama PT Asuransi Jiwa Sinar Mas dan PT Asuransi Jiwa Prudential. Penghargaan ini diterima oleh Handojo Kusuma, Deputy CEO mewakili Manajemen Allianz Life Indonesia, pada acara Media Asuransi Insurance Award 2011 yang diselenggarakan pada 14 Juni 2011, di hotel Le Meridien.
Untuk perhargaan tahun ini, Lembaga Riset Media Asuransi mengkategorikan perusahaan-perusahaan asuransi ke dalam empat kategori berbeda, bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum, berdasarkan Modal; kurang dari Rp 100 milyar, Rp 100-250 milyar, Rp 250-750 milyar dan diatas Rp 750 milyar.

Peniliaian atas penghargaan ini berdasarkan 9 indikator rasio untuk menganalisa kekuatan keuangan perusahaan asuransi yaitu Pertumbuhan Pendapatan Premi, Pertumbuhan Cadangan Teknis, Pertumbuhan Hasil Underwriting, Pertumbuhan Hasil Investasi, Rasio Investasi, Total Asset Turn Over, Rasio Kualitas Aset, Pertumbuhan Laba dan Return on Equity. Angka yang digunakan berasal dari laporan keuangan 2009 dan 2010 yang telah dipublikasikan.

Dewan juri dalam penilaian ini diantaranya adalah mantan Ketua Dewan Asuransi Indonesia, ketua-ketua asosiasi perusahaan asuransi di Indonesia (AAUI dan AAJI), serta beberapa pakar asuransi di Indonesia.

Tentang Majalah Media Asuransi
Media Asuransi adalah satu-satunya majalah bulanan khusus bisnis perasuransian dan keuangan di Indonesia. Mulai berdiri pada tahun 1980, awalnya lebih dikenal sebagai majalah PROTEKSI, majalah ini kini aktif mengangkat berita-berita dan tulisan seputar dunia asuransi di Indonesia dan industri keuangan terkait. Media Asuransi Insurance Award adalah acara tahunan yang diselenggarakan oleh majalah Media Asuransi untuk mempromosikan dan memberikan penghargaan bagi perusahaan-perusahan dengan kinerja yang terbaik di industri asuransi Indonesia.

copas dari new WEB ALLIANZ
www.allianzlife.co.id



Selasa, 12 April 2011

Allianz Bukukan Premi Rp5,6 Triliun

Pertumbuhan nasabah mencapai 21% pada 2010, mendukung pertumbuhan premi Allianz Indonesia sebesar 31% dengan total premi mencapai Rp5,6 triliun. Paulus Yoga
Jakarta–Allianz Indonesia mencatatkan pertumbuhan premi bruto sebesar 31% menjadi Rp5,6 triliun pada 2010, dari perolehan tahun sebelumnya sebesar Rp4,3 triliun.
“Pertumbuhan kami di 2010 merupakan bukti bahwa prinsip bisnis kami solid dan bahwa kita adalah organisasi yang kuat dan stabil secara keuangan,” tutur Country Manager Allianz Indonesia Joachim Wessling, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2011.
Di akhir 2010 sendiri, total aset gabungan meningkat 33% dari tahun sebelumnya menjadi Rp12,1 triliun.  Sedangkan dari sisi permodalan, rasio solvabilitas terjaga di level 505% untuk Allianz Life dan 156% untuk Allianz Utama.
“Kenaikan signifikan sebesar 40% juga dilaporkan dilaporkan untuk laba sebelum pajak mencapai Rp335 miliar. Dari jumlah tersebut Allianz Life memberikan kontribusi Rp296 miliar dan Rp39 miliar dari Allianz Utama,” tukas Joachim.
Sementara dari jumlah nasabah, per 31 Desember 2010 tercatat sebanyak 1.797.322, naik 21% dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1.485.190 nasabah. (*)a

Minggu, 10 April 2011

MENGAPA TAKUT BERASURANSI



Asuransi??? Hmmm...ntar dulu deh..... Itu mungkin komentar kita jika ada agen asuransi yang menawarkan produk-produk asuransi kepada kita. Ada banyak hal yang membuat kita ( masyarakat ) takut untuk membeli produk-produk asuransi. Pada posting kali ini saya coba mengulas beberapa hal yang membuat masyarakat takut membeli produk asuransi.

1. Belum merasa butuh asuransi.
Pada poin ini, banyak orang yang merasa dirinya tidak membutuhkan perlindungan, kebanyakan alasan mereka adalah :
  • Masih muda, maka mereka merasa masih bisa hidup lama. Sehingga mereka menolak untuk membeli polis asuransi jiwa misalnya. Untuk masyarakat golongan ini, mereka mungkin tidak sadar bahwa kematian bisa terjadi sewaktu-waktu.
  • Belum punya uang, mereka keberatan dengan beban premi yang wajib dibayarkan jika memiliki polis asuransi.
  • Masih sehat, mereka berpikiran bahwa memiliki polis asuransi jika mereka sudah sakit-sakitan, sehingga bermanfaat bagi mereka.
  • Belum memikirkan masalah warisan. Persepsi masyarakat akan warisan adalah sejumlah aset yang akan diberikan kepada keturunannya ketika nanti mereka meninggal. Biasanya berupa tanah atau rumah.
2. Ketidakpercayaan dengan perusahaan pengelola asuransi.
Banyak kejadian buruk yang dialami oleh masyarakat yang telah memiliki polis asuransi, sehingga berdampak pada masyarakat lain. Misalnya :
  • Perusahaan asuransinya dilikuidasi / bangkrut.
  • Uang premi dibawa kabur oleh agen.
  • Claim yang lama turunnya atau malah tidak turun sama sekali.
  • Ada yang mau menambahkan??
3. Kesadaran akan pentingnya perlindungan.
Poin ini mungkin berhubungan dengan poin pertama diatas. Kesadaran akan pentingnya perlindungan akan yang dimiliki seseorang belumlah merata. Banyak orang diluar sana yang merasa bahwa membeli produk asuransi seperti dirampok, karena beranggapan uang mereka akan hilang.

Mungkin masih ada lagi ketakutan lain yang belum saya tulis. Diantara anda mungkin ingin menambahkan pengalaman anda tentang asuransi baik jika dibagikan kepada saya dan pembaca lain.

Yah... semua kembali pada pendapat anda tentang asuransi. Mau mengatakan asuransi itu penting, silahkan. ma menolak juga silahkan. Tetapi mungkin yang sebaiknya kita lakukan adalah tetap menyikapi dengan positif ketika ada agen asuransi yang menawarkan produknya. Pelajari dengan seksama siapa tahu ada produk yang menguntungkan bagi kita.

COPAS link nya Pak Yogo

Kamis, 07 April 2011

Mengapa Asuransi


Jika Anda ikut asuransi, Anda harus membayar premi asuransi setiap bulannya. Ini terlihat seperti uang hilang. Namun jika suatu saat terjadi sesuatu terhadap kesehatan Anda, maka biaya pengobatan Anda akan ditanggung.
Jika Anda tidak ikut asuransi, berarti pengeluaran Anda tiap bulan tidak berkurang. Jika suatu waktu Anda terkena salah satu daripada penyakit parah/kritis yang menghabiskan biaya puluhan bahkan ratusan juta rupiah, maka anda akan menanggung biaya pengobatan sendiri yg artinya anda telah menjadi perusahaan asuransi bagi diri anda sendiri.
Karena premi yang Anda bayarkan tiap bulan sebenarnya bukan uang hilang. Melainkan, premi tersebut merupakan expense yang memang harus dikeluarkan setiap bulannya. Konsep seperti ini sudah sangat umum di negara luar seperti Amerika dan negara-negara maju di Eropa. Itulah sebabnya kesehatan penduduknya terjamin.
Sedangkan kita di Indonesia? Mayoritas penduduk masih menganggap asuransi sebagai hal yang “tidak perlu”. Akibatnya, begitu terjadi suatu musibah, keluarga akan kelabakan mencari dana. Hutang sana-sini, jual ini-itu. Hal seperti ini tidak akan terjadi jika mengikuti asuransi, karena perusahaan asuransi yang akan membayar, bukan Anda.
Nah saran saya, sebaiknya Anda mengikuti asuransi, karena selain menabung Anda juga melindungi keluarga anda dan juga melindungi nilai ekonomi anda bila terjadi sesuatu. Asuransi dibeli bukan karena yg membeli akan segera meninggal tapi untuk berjaga jaga kalau terjadi musibah karena keluarga yang ditinggalkan harus melanjutkan Hidup.
Pikiran tenang, kesehatan terjamin, hidup lebih bahagia.

FINANCIAL CONSULTANT ...AGEN ASURANSI????

PEKERJAAN YANG DIPANDANG SEBELAH MATA...

Jika mereka telpon tidak digubris
Jika mereka datang tidak dianggap... padahal yang mereka tawarkan adalah kebaikan... mereka memang memaksa... memaksa anda untuk MENABUNG...

Masalah yang sering dihadapi oleh orang yang baru mau memulai sebuah bisnis adalah tidak memiliki modal. Tidak mempunyai modal untuk membeli peralatan, sewa ruko atau kios. Tidak punya uang menyewa peralatan bisnis dan tidak punya uang untuk memasang iklan dan sebagainya.
Akhirnya ide atau bisnisnya tidak pernah dijalankan dan bila bisnisnya tidak pernah mulai, maka dia tidak pernah mendapatkan uang. Seperti mencari titik awal sebuah lingkaran, ngak ada ujungnya dech. Seolah-olah untuk mendapatkan atau menghasilkan uang, diperlukan uang. Sebenarnya untuk menghasilkan uang, tidak selalu harus punya uang dulu. Kita akan menghasilkan uang jika kita memberikan nilai atau manfaat kepada orang lain.
Lalu, langkah apa yang harus kita ambil jikalau kita memang benar-benar tidak punya uang atau modal?
1. Ambil hikmahnya.
Kenapa Anda tidak punya uang? Apa yg harus dilakukan dan bagaimana melakukannya? Jangan pernah diam dengan suatu kondisi. Berpikirlah untuk mencari jalan keluar atau solusi. Tuliskan beberapa alternatif untuk keluar dari kondisi ini. Dimana ada kemauan disitu ada jalan.
2. Berdoalah.
Banyak orang yang tidak punya, tetapi dia tidak pernah berdoa atau jarang berdoa atau berdoa tapi asal-asalan. Mulai sekarang, mari kita berdoa kepada Allah dengan iman. Doa orang benar dan beriman besar kuasanya dan percayalah doa kita dikabulkan.
3. Bertindaklah menurut hati nurani anda.
Bisa jadi Allah memberikan jawabannya atas doa kita ke dalam hati nurani kita. Bertindaklah dengan mengikuti apa yang ada terbersit didalam hati nurani. Jangan takut salah dan lakukan saja. Dan jangan heran, setelah Anda bertindak melakukan ide-ide anda, bisa jadi keberhasilan didepan mata anda dan penghasilan akan datang.
4. Mengucap syukurlah
Bersyukurlah atas apa pun nikmat yang telah kita dapatkan atau miliki. Sebab, jika kita bersyukur, nikmat kita akan ditambahkan oleh Allah. Fokuskan pikiran kita pada Allah dan Allah akan menambahkan nikmat-nikmat yg lain pada kita dan arahkan pandangan kita pada kebesaran Allah karena Dia yang menjaga kita dan jangan berfokus pada kekurangan kita.
5. Memberi, terlebih berkah memberi daripada menerima. Usahakanlah untuk tetap bisa memberi. Memberi tidak selalu berarti uang. Saya menulis artikel ini artinya saya memberi ilmu kepada pembaca. Bisa juga saya memberi ebook gratis, audio gratis, game gratis dan sebagainya. Percayalah, maka kita akan menuai 10 kali lipat atau lebih. Apa yang kita tabur akan kita tuai, Orang yang beriman akan diberikan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Anda boleh mengharapkan keajaiban dan jangan mengandalkan keajaiban dengan cara berdiam diri.
Kesimpulannya : jangan pernah menyerah dengan keadaan apapun juga. Saya juga pernah mengalami masa-masa sulit dimana seolah-olah tidak ada jalan keluar. Jangankan punya uang, malah punya utang. Tetapi jalan keluar datang saat saya mengucap syukur, berdoa dan berusaha dan keajaiban terjadi pada saat yg susah. Selama kita tidak menyerah, cepat atau lambat solusi akan datang.
ANDA BISA!

Ingin Memiliki Uang “BERKELIMPAHAN & BERKAH” Bergabunglah bersama saya di ALLIANZ sebagai Financial Consultant.

SOLUSI KEUANGAN

Solusi Keuangan Anda - Asuransi Syariah

image_privat_productKetika Pak Taufik meninggal dunia karena mobil yang baru dibelinya bertabrakan, maka yang ‘tertinggal’ bukan hanya sebuah mobil baru yang rusak berat, melainkan juga seorang janda beranak yatim 2 orang. Selain itu masih ada 10 tahun beban angsuran rumah masih tersisa, ditambah lagi beban hutang kartu kredit yang ada. Tak terbayangkan betapa besar beban keuangan yang harus ditanggung oleh janda muda itu, yang selama ini hanya mengandalkan pendapatannya dari penghasilan suami. Bagaimana pula dengan masa depan kedua anaknya yang lucu-lucunya? Bagaimakah dengan pendidikannya kelak, yang membutuhkan biaya yang cukup besar? Bagaimana pula dengan biaya hidup yang harus dikeluarkan untuk keperluan sehari-hari ?
Hal tersebut diatas memang bukan kisah nyata, tetapi tidak mustahil bisa dialami oleh siapa saja. Bukankah disekitar kita sudah banyak contohnya, keluarga yang semula hidup damai menjadi terbengkalai hanya karena sakit kritis, cacat tetap atau pun meninggal yang menimpa sang Pencari Nafkah. Jika demikian halnya, maka bagaimana antisipasinya?
Dari sudut pandang Islam, membantu dan menyantuni mereka yang mengalami musibah merupakan kewajiban. Berbagai ayat Al-Quran mengisyaratkan hal itu, antara lain dalam surat Al-Baqarah ayat 177 “sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan.” dan surat Al-Maa’un ayat 1-7. Semua ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama, sekaligus indikasi ketakwaan kepada Allah SWT. Bukankah Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa orang-orang beriman antara satu dengan yang lain adalah bagaikan bangunan yang saling menguatkan, sehingga apabila satu bagian menderita sakit, maka bagian tubuh yang lain akan turut merasakannya.
Selain itu, Allah SWT juga meminta perhatian kita yang sungguh-sungguh untuk tidak meninggalkan generasi yang lemah (QS. An-Nisa: 9), baik akidah, intelektualitas, ekonomi maupun fisiknya.
Persoalannya, bagaimana tuntunan luhur ini dilaksanakan dan dilembagakan, sehingga dapat mencakup khalayak yang lebih banyak, di samping bantuan atau santunan yang diberikan cukup berarti untuk memberdayakan atau memulihkan kondisi keuangan mereka yang ditimpa musibah.
Asuransi Syariah
Ajaran Islam yang mulia memerintahkan kita untuk menyantuni orang yang kehilangan harta benda, kematian kerabat, maupun musibah lainnya. Tindakan tersebut merupakan wujud kepedulian dan solidaritas (itsar), serta tolong-menolong (ta’awun) antar warga masyarakat, baik muslim maupun non-muslim. Dengan cara demikian rasa persaudaraan (ukhuwah) akan semakin kokoh. Mereka yang ditimpa musibah tidak dirundung kesedihan yang berlarut-larut dan tidak terjerembab dalam keputusasaan, bahkan terhindar dari kemungkinan terpuruk dalam kemiskinan atau kehilangan masa depan. Akan tetapi cara-cara penyantunan itupun harus sejalan dengan syariat (QS 42: 13). Tidak boleh mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (untung-untungan), riba, dan hal-hal lain yang bersifat maksiat. Denga kata lain, ta’awun harus diletakkan di atas nilai-nilai ketakwaan untuk kebajikan, dan bukan pelanggaran hukum syariah yang dapat menimbulkan pertentangan atau permusuhan. Hal ini sebagaimana perintah Allah dalam surat Al-Maidah:2 : ” Saling tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa, dan jangan kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan”
Asuransi syariah merupakan sistem alternatif, tepatnya pengganti, atas pola asuransi konvensional yang menerapkan sistem atau akad pertukaran yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Pada sistem asuransi syariah, setiap peserta bermaksud tolong-menolong satu sama lain dengan menyisihkan sebagian dananya sebagai iuran kebajikan (tabarru’). Dana inilah yang digunakan untuk menyantuni siapapun diantara peserta asuransi yang mengalami musibah. Jadi bukan dalam bentuk akad pertukaran dianatara dua pihak, melainkan akad untuk saling tolong-menolong (takaafuli) di antara semua peserta.
Seluruh dana premi yang terhimpun dikelola oleh perusahaan untuk investasi, re-asuransi, penyaluran manfaat asuransi, dan distribusi surplus operasi. Untuk semua jasa pengelolaan ini, perusahaan meminta kontribusi peserta yang jumlahnya pasti dan disetujui oleh peserta, serta bagian dari surplus operasi sesuai kesepakatan perusahaan dengan peserta yang prosentase nisbahnya ditetapkan sejak awal.
Solidaritas, Transparansi, dan Konsistensi
Fenomena asuransi syariah adalah fenomena yang unik (al-ghuraba) di tengah arus ekonomi yang kapitalistik dan individualistik. Secara finansial, sistem asuransi syariah memungkinkan perolehan (manfaat) yang lebih baik. Bersamaan dengan itu, semangat solidaritas pun dipupuk melalui iuran kebajikan (tabarru’) peserta asuransi.
Sistem tabarru’ dan bagi hasil (mudharabah) yang ditetapkan dalam pola operasional asuransi syariah mengharuskan adanya transparansi di dalam status dana dan pengelolaannya. Demikian pula dalam hal kontribusi biaya pengelolaan, yang disisihkan sedikit dari premi tahun pertama saja, ditetapkan dengan jelas dan menjadi bagian dari kesepakatan peserta. Oleh karena itu sejak awal peserta mengetahui dengan jelas komponen premi yang disetorkannya, yaitu tabarru’ (iuran kabajikan), tabungan (hak mutlak peserta), dan kontribusi biaya pengelolaan (30% premi tahun pertama). Selain itu, peserta dapat melihat perkembangan dari waktu ke waktu perkembangan nilai tunai polisnya, yakni akumulasi tabungan dan bagi hasilnya. Oleh karenanya ketika peserta bermaksud mengundurkan diri dalam masa perjanjian karena sesuatu hal, nilai tunai yang dapat diterimanya dapat dihitung nilainya dan jelas sumbernya (berasal dari tabungan dan bagi hasilnya). Demikian pula halnya klaim meninggal yang diterima oleh ahli waris peserta, terdiri dari manfaat asuransi atau santunan kebajikan (bersumber dari tabarru- tabarru’ peserta), tabungan yang sudah disetorkan dan bagi hasil tabungannya itu.
Dalam hal investasi, selain pertimbangan profitabilitas, kesesuaian usaha dengan ketentuan syariah merupakan faktor penentu keputusan investasi. Oleh karena itu peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting di dalam dinamika pengembangan usaha asuransi syariah, hal yang tidak ditemukan di dalam asuransi konvensional.
Akhirnya, tidak keliru jika dikatakan bahwa operasionalisasi asuransi syariah seperti diuraikan di atas dan keterlibatan Dewan Pengawas Syariah di dalam keseluruhan mata rantai aktivitas dan produk asuransi syariah menggambarkan konsistensi asuransi syariah sebagai sebuah sistem ta’awun (kerjasama tolong-menolong) yang berpijak pada nilai-nilai syariah Islam.
Disadur dari buku “Takaful Asuransi Islam”  

APA ITU ASURANSI SYARIAH

  • Berkembangnya bisnis asuransi syariah di Indonesia masih terasa baru bagi masyarakat dan masyarakat belum mengetahui bagaimana pengelolaan bisnis dalam asuransi syariah. Apalagi terkadang ada kesamaan dalam jenis produk yang ditawarkan antara syariah dan konvensional seperti dalam produk asuransi jiwa.
Lalu, apa yang menjadi perbedaannya?
Pada dasarnya asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan yang sama, yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah
cara pengelolaannya. Dalam pengelolaan resiko asuransi konvensional berupa transfer resiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi resiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).
Disamping perbedaan cara pengelolaan resiko, ada perbedaan cara mengelola dalam unsur tabungan produk asuransi. Jika dalam asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.
Kemudian istilah kontrak yang selama ini dikenal dalam asuransi konvensional dalam asuransi syariah dikenal dengan nama akad.Akad merupakan praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).
Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar—ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum.
Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.
Apa itu tabarru’
Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.
Mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.
Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.
Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi,harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga. Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah dalam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.
Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkanhangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.
Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.
Ditulis oleh: Agus Yuliawan